Senin, 18 Juli 2011

Kafir tanpa sadar


Yang menyebabkan kekafiran, adalah sifat pada Perkataan dan Perbuatan.

Sifat kekafiran terwujud pada keduanya dengan syarat:

Telah dinyatakan dalam dalil syar'i
Contoh : Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari 
 Dalam Shahih Al-Bukhari, kitab Al-iman, 
bab Kufur terhadap keluarga dan Kufrun Duna Kufrin. 
Pada bab tersebut. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, 
bahwa Nabi saw bersabda: Aku diperlihatkan neraka, ternyata 
kebanyakan penghuninya adalah wanita yang pada kufur. 
Beliau ditanya, "Apakah mereka kufur kepada Allah?" 
Beliau menjawab, "Mereka kufur (mengingkari) terhadap 
suaminya dan mereka mengingkari terhadap kebaikan."
(Hadits no.29) Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam 
kitab Al-Haidh dari Abu Sa'id bahwa Nabi saw melewati 
beberapa wanita, maka beliau bersabda: Wahai kaum wanita, 
bersedekahlah, karena sesungguhnya, aku melihat kalian 
yang paling banyak menjadi penghuni neraka. 
Mereka bertanya, "Kenapa wahai Rasulullah?" 
Beliau menjawab, "Karena kalian sering melaknat dan kufur 
terhadap suami."(Hadits no. 3040)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw mensifati wanita yang 
tidak memberikan hak suaminya (al-asyir) dan tidak 
mensyukuri kebaikan suami dengan sifat kufur.
Namun qariinah yang menyertai hadits menunjukkan bahwa 
yang dimaksud adalah kufur kecil, bukan kufur besar yang 
menyebabkan keluar dari Islam.
Qariinah yang menyertai hadits itu adalah ketika mereka 
bertanya, "Apakah mereka kufur kepada Allah?" 
Beliau saw mengingkarinya dan dalam hadits satunya 
beliau memerintah 
kaum wanita bersedekah untuk  menghapus kemaksiatan-
kemaksiatan tersebut, sedangkan sedekah itu hanya berguna 
bagi orang yang beriman (beragama Islam), 
berdasarkan sabda Rasulullah saw:
Dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagai mana 
air memadamkan api.
(Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi dan dia mengatakan, 
"Hadits ini hasan shahih.")
Padahal, sedekah dari orang kafir itu tidak diterima, tidak 
pula menghapus dosanya.
Ini berdasarkan firman Allah:
Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni dosa syirik 
(QS. An-Nisa: 48)
Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka beriman.
Meskipun, kemaksiatan mereka disifati sebagai kekufuran, 
namun ini adalah kufur kecil. 
Contoh lain,  adalah sabda Rasulullah saw: 
Mencela seorang Muslim merupakan salah satu bentuk 
kefasikan, sedang membunuhnya merupakan salah satu 
bentuk kekafiran.
Juga sabda Rasulullah saw: Janganlah kalian kembali kafir 
sepeninggalku, yaitu dengan saling membunuh satu sama 
lain.
Kedua hadits diatas diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Beliau menyebut membunuh orang muslim dengan 
kekafiran, begitu pula dengan saling membunuh. 
Sedangkan nash–nash lain menyatakan 
bahwa orang yang membunuh namun sesuai syar'i tidaklah 
kafir. Ini berdasarkan firman Allah: Hai orang-orang yang 
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan 
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang 
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. 
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan 
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) 
mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) 
kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). 
Yang demikian itu adalah suatu keringanan 
dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. 
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
(QS. Al-Baqarah: 178)[111]. 
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. 
Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh 
mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu 
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. 
Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya 
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang 
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, 
umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. 
Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan 
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, 
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, 
maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat 
dia mendapat siksa yang pedih. Dalam suatu riwayat 
dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, 
pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab 
berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang 
terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh 
hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat 
membalas dendam karena mereka masuk Islam. 
Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah 
pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridho 
apabila hamba-hamba sahaya yang terbunuh itu tidak 
diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. 
Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang 
menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber 
dari Sa'id bin Jubair.) 
Demikianlah, Allah menetapkan persaudaraan iman 
antara orang yang membunuh dan wali dari yang terbunuh. 
Demikian pula dalam keadaan saling berperang 
sebagai mana firman Allah: 
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman 
ituberperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! 
Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang 
lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu 
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. 
Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya 
menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; 
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang 
berlaku adil. (QS. Al-Hujurat: 9) 
Demikianlah, Allah menamakan mereka dengan 
kelompok beriman, meskipun mereka saling berperang. 
Ini menunjukkan bahwa kekafiran yang disebut dalam 
hadits-hadits di atas tidaklah menghapuskan keimanan 
sehingga kekufuran yang dimaksud adalah kufur kecil 
atau kufrun duna kufrin. 
Insyaallah bersambung...
(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul.
Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa 
kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)

What are the critical success factors for IT project managers?

May 30, 2001
Gartner © 2001 TechRepublic, Inc.


Condensed by TechRepublic from Gartner IT Management Reports

Most enterprises desperately need IT project managers. However, IT contractors who also consider themselves project managers should be aware that the requirements of the job are changing.

Increasingly, companies are looking for well-rounded individuals who are natural leaders with business savvy. Gartner research suggests that putting such individuals in the role of IT project manager will, over time, result in greater overall IT project success.

By 2003, 75 percent of enterprises will require IT project managers who possess a mix of business knowledge, technical skills, and leadership skills.


Project management
While developing a certification program for IT project mangers, we conducted extensive research on the IT project manager role. We learned that the basics of project management have evolved from the methodologies of construction projects and engineering programs from which they originated.

When we asked experienced IT project managers to indicate the process or methodological knowledge and skills required to manage a typical project, they agreed on the following basics:

· Preliminary project planning: Adopting an appropriate risk-management approach and determining project-sponsor tolerance levels

· Preliminary project planning: Developing a communication plan with "teeth"

· Project execution: Resource management of the highest order

· Project closure: Capturing lessons learned


Beyond methodology
Our research also revealed knowledge and skills beyond methodology that experienced IT project managers reported to be missing in failed project work. These factors are often termed the business and leadership areas and will increasingly be required of contractors who wish to succeed in the role of IT project manager. They include:

· Knowledge of the impact of the project on business processes and dependent information systems.

· Knowledge of the enterprise culture and operating procedures.

· The ability to serve as an advocate for team members.

· The ability to communicate risks, expectations, and success criteria to upper management.


All too often, projects fail when a project manager neglects changes in the organization and technical environment. This type of failure is propagated by checklist-style management tasks in many project management methodologies. It is also important to align the project methodology with enterprise culture and procedures.

Leadership and interpersonal skills
The combination of the technical complexities of current enterprise infrastructure and the negative employment rates for key IT job roles has elevated and intensified the role of project manager as team advocate. Case studies have shown that failed projects were often plagued by problems that result from the project manager's lack of rapport with other teams. Due to this lack of rapport, these teams were not able to identify risks or negative developments in the project in a timely fashion and, consequently, were unable to manage the situations appropriately.

Our research identified an additional factor that relates to rapport-building skills: the ability of the project manager to effectively relate to upper management. Beyond the need for simple communication skills, our research shows that project managers with self-confidence and good executive presence perform better at key turning points in a project than those without these skills.

Key points

· The ideal IT project manager is now a well-rounded individual and natural leader with business savvy.

· Important project skills include planning communication, managing resources, and capturing lessons learned.

· Beyond the project, important factors include knowledge of business processes and dependent information systems and communication with upper management.

Jumat, 15 Juli 2011

Hukum Istri Pergi Meninggalkan Rumah dan Melawan Suami dalam Islam

Suami tidak perhatian, sakit hati dengan perkataan atau perbuatan suami, penghasilan kurang, suasana rumah tidak menyenagkan biasanya dijadikan alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat lain (teman, saudara, kantor, ortu dll) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah atau hanya memberi pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidakan isteri meninggalkan suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum islam tapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.
Isteri meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai isteri, membuat suami menjadi sakit hati sehingga menjadi ringan untuk menceraikannya serta menambah fitnah bagi diri sendiri dan suaminya. Apalagi jika isteri pergi meninggalkan rumah karena dimarahi suami yang menasehatinya sungguh sangat berdosa karena perbuatan isteri ini akan di laknat oleh Allah dan malaikatpun memarahinya (lihat Hadist Riwayat Abu Dawud dibawah) .
Setan selalu berusaha untuk membujuk dan mengajak manusia untuk berbuat sesuatu yang tidak diridhoi Allah dan rasulnya. Setan bernama Dasim tugasnya membujuk seorang isteri agar tidak taat kepada suami dan mempengaruhi seorang isteri agar pergi meninggalkan rumah dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatan diatas meskipun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Quran dan Hadist. Alasan sakit hati karena perbuatan / perkataan suami, yang kadang dijadikan alasan isteri untuk membenarkan tindakan meninggalkan rumah dan suami. Seringkali ada Pihak ketiga (PIL) yang kadang menjadikan seorang isteri semangat meninggalkan suami meskipun tidak semuanya demikian.
Pada Intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami saat isteri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah . Orang sakit kurang makan bukan berarti dia boleh mencuri makanan karena mencuri adalah dosa apapun alasannya. Begitu juga sakit yang diberikan oleh Allah kepada seorang isteri sebagai pemberi peringatan dari Allah bukan berarti seorang istri boleh menyakiti hati suami dengan pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan suaminya.
Istri yang pergi dari rumah, meninggalkan suami menginap di tempat lain dan meninggalkan suaminya dalam keadaan marah sedangkan suami tidak ridho apapun alasannya, bagi wanita yang mengerti hukuman Allah sangat berat pasti akan sangat menyesal dan tidak akan pernah berani satu kalipun melakukannya karena jika seorang Isteri pergi meninggalkan rumah dan suaminya artinya :

1. Isteri tersebut bukan seorang wanita yang baik .
Isteri meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena isteri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya). Pemimpin rumah tangga dalam Islam adalah suami bukan Isteri karena karena Suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari isterinya. dan yang paling penting adalah suami telah memberi makan maupun tempat tinggal bagi isterinya jadi sudah sewajarnya jika isteri berkewajiban untuk taat pada suaminya selama suami menyuruh dalam kebaikan (bukan kemaksiatan) Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 34 dan Al Baqoroh ayat 228:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa 34)
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana " Surat Al Baqoroh ayat 228
Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman Jahiliyah
Dan Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu :
Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.
Sabda Nabi SAW : "Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yg tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yg taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yg tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku."HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara'il Imam, juz-IV, hal.61
Jika seorang suami karena suatu hal (Penghasilan kurang, PHK, Kecelakaan dll) suami menjadi kurang / tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap isteri bukan berarti isteri boleh meninggalkan suami / rumah, karena memang tidak ada hukum Islam yang membolehkan seorang Isteri meninggalkan suami tanpa izin karena faktor tersebut

2. Isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh Allah dan dimarahi oleh para malaikat.
Sabda Rasullulah SAW :
"Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim." (Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

3. Isteri meninggalkan suami sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah isterinya layak masuk surga atau neraka.
Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada suaminya padahal jika seorang isteri tahu bahwa taat pada suami bisa mengantar dia ke surga pastilah dia akan menyesal melakukan hal itu sesuai dengan hadist Rasullullah SAW :
Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: "Saya datang menemui Rasulullah SAW. Beliau lalu bertanya: "Apakah kamu mempunyai suami?" Saya menjawab: "Ya". Rasulullah SAW bertanya kembali: "Apa yang kamu lakukan terhadapnya?" Saya menjawab: "Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya" . Rasulullah SAW bersabda kembali: "Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka" (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).

4. Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi Allah.
Seorang isteri yang meninggalkan suami dan memusuhi suaminya padahal suami baik pada isterinya. Sangatlah tidak mungkin masuk surga karena Bagaimana mungkin seorang isteri berharap masuk surga jika Allah memusuhinya. Bahkan jika sampai suami terluka hati / fisiknya maka Allah dan Rasullullah SAW akan memisahkan diri dari isteri tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Rasullullah SAW :
"Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)".HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal.

5. Isteri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat azab.
Seorang Ulama dan pemikir Islam yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangat dikagumi oleh para ulama pada waktu itu, penghafal Quran dan Ribuan Hadist, ahli Tafsir dan Fiqh dari Harran, Turki yaitu Ibnu Taimiyah sampai berkata: "Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian". Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab."
Ibnu Taimiyah (1263-1328) adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: "Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku."

6. Taat kepada suami pahalanya seperti Jihad di jalan Allah
Jika seorang isteri taat kepada suaminya serta tidak pergi meninggalkan suami maka pahalanya sama dengan jihad di jalan Allah. Perhatikan hadist berikut: Al- Bazzar dan At Thabranimeriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah SAW lalu berkata : " Aku adalah utusan para wanita kepada engkau untuk menanyakan : Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, Jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka , pahala apa yang kami dapatkan? Nabi SAW menjawab :" Sampaikan kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukanya.
Jadi akan sangat tidak mungkin bagi seorang isteri yang mengaku mengerti hukum agama Islam tapi pergi meninggalkan tanggung jawab sebagai isteri meninggalkan suaminya dari rumah.
Oleh karena itulah sangatlah penting untuk memilih istri yang mengerti akan hukum agama dan memilih isteri itu bukan karena kecantikan atau hartanya tapi dipilih karena agamanya agar selamat tidak terjerumus kedalam panasnya Api neraka. Sabda Rasullullah SAW :"Wanita itu dinikahi karena: hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya. maka pilihlah agamanya agar kamu selamat" Hadist Shahih Bukhari.
"Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia adalah isteri yang baik (sholehah) " Hadist Shahih Muslim.
Lebih mulia seorang wanita memberi nasehat atau berbicara dari hati ke hati dengan suami bukan kepada orang lain jika terjadi ketidakadilan pada dirinya daripada langsung pergi meninggalkan suaminya . Seorang isteri yang benci terhadap suaminya dan memang berniat meninggalkan suami supaya di cerai dan kemudian berharap memperoleh pasangan pengganti atau sudah ada pengganti yang lebih baik menurut dirinya, jelas sekali wanita itu digoda setan agar wanita ini melihat lelaki lain lebih menarik dari suaminya sehingga timbul rasa bosan, cekcok dll dan akhirnya berbuntut pada perceraian.
Allah SWT telah mengingatkan kita agar tidak membenci atau menyukai sesuatu padahal kita tidak tahu rahasia dibalik itu, dalam Al Baqoroh ayat 216 : "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui"
Saya lanjutkan, Usaha setan bisa dikatakan sukses besar bila berhasil menjadikan wanita itu cerai dan berpredikat janda karena wanita ini akan lebih mudah digoda sebab tidak ada yang menjaganya (suami) . Wanita ini akan merasa bebas tidak ada ikatan, lebih nyaman karena tidak ada yang mengontrol (suami), selanjutnya jika tidak kuat imannya (kebanyakan tidak kuat) akan timbul banyak fitnah dan dosa bagi wanita itu di kemudian hari. Godaan setan akan lebih kuat pada saat janda karena faktor alami kebutuhan batin selain itu akan banyak lelaki yang merayu yang memanfaatkan kondisi janda sehingga menyeret wanita itu dalam lembah dosa yang tiada berkesudahan sampai wanita itu sadar jika suatu saat sakit atau sudah berumur tidak ada yang menemani sampai meninggal. Wanita janda lebih mudah menjaga dirinya pada saat dicerai pada umur 40 tahun keatas. Jika masih dibawah itu jangan tanya… janda bok…
Pernikahan adalah hal yang suci melibatkan keluarga, handai taulan dan tetangga jadi tidak sepantasnyalah jika seorang isteri meninggalkan suaminya untuk alasan emosi pribadi dengan meninggalkan perasaan kebahagiaan keluarganya sendiri atau keluarga pasangannya.
Atas kehendak Allah, rezeki yang lebih bisa diberikan pada isteri bukan pada suami, jadi janganlah menjadi tinggi hati jika suatu saat rezki isteri melebihi suami, merasa lebih bermanfaat dari suami, merasa bisa hidup sendiri dan dapat mengatasi sendiri segala hal, tidak mau diatur sehingga tidak patuh kepada suami. Inilah tanda-tanda kehancuran suatu kapal pernikahan karena ada 2 nahkoda yang mengendalikan kapal dengan arah berlawanan. Kapal Pernikahan akan bisa selamat sampai tujuan (surga dunia akhirat) jika hanya punya satu arah yang disepakati dan diusahakan bersama. Bagaimanapun juga tujuan hidup akan lebih mudah dicapai jika ada keharmonisan sejati yang hanya dapatdicapai dalam suatu keluarga yang lengkap ada suami. Harta yang dibanggakan dan dikumpulkan bisa hilang dalam sekejab (kebakaran, tsunami dll) tapi mempunyai suami atau isteri yang sholeh adalah harta tidak ternilai yang tidak akan hilang kecuali mati. Oleh karena itulah peran isteri terhadap suami sangat besar dalam mengarungi samudera kehidupan agar tujuan akhir bahagia dunia akhirat dapat segera tercapai sehingga Allah pun akan memberi pahala yang besar untuk isteri yang taat dan patuh kepada suaminya
Banyak Hadist yang menjelaskan pahala seorang Istri yang taat pada suaminya :
"Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya daripada yang haram serta taat kepada suaminya, maka dipersilakanlah masuk ke syurga dari pintu mana sahaja kamu suka." (Hadist Riwayat Ahmad dan Thabrani)
"Sesungguhnya setiap isteri yang meninggal dunia yang diridhoi oleh suaminya, maka dia akan masuk syurga." (Hadist riwayat Tirmizi dan Ibnu Majah)
Jika isteri memang tidak taat kepada suaminya, setelah dinasehati secara halus, berpisah ranjang dan dinasihati secara keras tidak berhasil maka renungkanlah :
Surat An Nur ayat 3 yaitu :
"Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman".
Pikirkanlah kembali apakah wanita ini cocok dijadikan pasangan / isteri bagi pria beriman, dan dapat membawa kebaikan bagi diri sendiri dan keluarga, ikhlaskan saja wanita ini jika ingin berpisah mungkin jodohnya adalah sesuai dengan apa yang di firmankan Allah diatas.

Minggu, 10 Juli 2011

Istri Yang Dianggap Durhaka

Sumber : http://ratnafitria-bandung.blogspot.com/

Sebuah Introspeksi

Apakah Anda termasuk Istri yang durhaka kepada suami?

Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:“Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Membantah suruhan atau perintah suami.
Sabda Rasulullah SAW: ‘Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dari Allah dan malaikat serta semua manusia.”

Bermuka masam terhadap suami.
Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya.”

Jahat lidah atau mulut pada suami.
Sabda Rasulullah SAW: “Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalai Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat lidahnya terhadap suaminya.”

Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.

Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya.” (Riwayat Al Khatib)

Berhias ketika suaminya tidak disampingnya.
Maksud firman Allah: “Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya.” (An Nur 31)

Menghina pengorbanan suaminya.
Maksud Hadis Rasulullah SAW: “Allah tidak akan memandang (benci) siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih di atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya.”

Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis: “Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan A suaminya.” (Riwayat Tarmizi)

Tidak mau menerima petunjuk suaminya.
Maksud Hadis: “Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk suami adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT

Sabtu, 09 Juli 2011

10 Wasiat untuk wanita

1. Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.
Wahai hamba Allah! jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.
Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah! itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku) Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:
- Meninggalkan shalat
- Duduk di majlis ghibah dan namimah
- Menjelekkan dan mengejek orang lain.
- Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.

2. Berupaya mengenal dan memahami suami
Hendaknya engkau berupaya memahami suamimu. Apa–apa yang ia sukai, berusahalah memenuhinya dan apa-apa yang ia benci, berupayalah untuk menjauhinya dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Azza Wajalla).

3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik.

Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah bersabda: Seandainya aku boleh memerintahkanku seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albany).
Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu. Dengan ketaatanmu pada suami dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjadi sebaik-baik wanita (dengan izin Allah).

4. Bersikap qanaah (merasa cukup)
Kami menginginkan wanita muslimah ridha dengan apa yang diberikan untuknya baik itu sedikit ataupun banyak.
Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu.

5. Baik dalam mengatur urusan rumah tangga, seperti mendidik anak-anak, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya.Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

6. Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.
Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

7. Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.
Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu, maka sertailah ia dalam duka cita dan kesedihannya.

8. Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaannya.
Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat kau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu di hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hak-hakmu dengan membandingkan lautan keutamaan dan kebaikannya kepadamu.

9. Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya. Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapapun, maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi. Saudariku, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’i seperti mengadukan perbuatan dzalim kepada Hakim atau Mufti atau orang yang engkau harapkan nasehatnya.

10. Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan.Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya. Padahal Rasulullah telah melarang hal itu dalam sabdanya: Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya (HR. Bukhary dalam An-Nikah).

Untuk para istri yang berhasrat menjadi penyejuk hati dan mata suaminya. Semoga Allah memeliharamu dalam naungan kasih sayang dan rahmatNya. Amin.

Wallahu amlam bish showab…

Sahabatmu,
Muhammad Jibriel Abdul Rahman

Rabu, 06 Juli 2011

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ISTRI


Tanggung Jawab Istri pada Diri Sendiri

Diantara tanggung jawab istri kepada diri sendiri diantaranya adalah :

1. Menuntut ilmu syar’i

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)

Yaitu :

- Ilmu tentang prinsip-prinsip ‘aqidah dan keimanan (Rukun Iman)

- Ilmu tentang apa-apa yang diwajibkan dalam rukun Islam
:syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji.

- Ilmu-ilmu penunjang yang bermanfaat lainnya.

Seorang ibu rumah tangga wajib
menuntut ilmu (agama),seperti: bagaimana menjaga sikap, tabiat dan kewajibannya dalam keluarga, mengetahui tentang pembatal-pembatal syahadat, wajib mengetahui bagaimana cara thaharah dan sholat yang benar, dan yang lain sebagainya. Tidak boleh terjadi pada seorang ibu bahwa ia tidak mengetahui tentang hukum-hukum haidh, padahal haidh adalah sesuatu yang rutin mendatanginya. Banyak terjadi bahwa seorang istri/wanita/ibu yang alergi dengan ilmu agama, buku-buku agama (bahkan Al-Qur’an), ceramah-ceramah agama dan ilmu agama lainnya. Hal itu disebabkan karena ke-egoisannya, hawa nafsunya, sudah merasa benar menurut dirinya sendiri sehingga tidak pernah mau menerima nasehat (koreksi)dari orang lain karena tidak pernah mau tahu bahwa sikap dan perbuatannya salah, dan tidak mau menerima kebenaran dari sumber manapun (bahkan dari A-Qur’an dan Sunnah) selain dari logikanya sendiri (hanya yang cocok dengan logikanya saja).

Bagaimana seorang ibu rumah tang
ga bisa menuntut ilmu(agama) di sela-sela kesibukannya mengurus rumah tangga ? Hal yang pertama bahwa ia harus menumbuhkan perasaan butuh dan cinta kepada ilmu. Jika seseorang telah mampu menumbuhkan perasaan itu pada dirinya, maka ia akan memanfaatkan semua kesempatan dimana ia bisa memperoleh ilmu, baik dalam majelis-majelis ilmu atau membaca buku-buku. Dalam seminggu, usahakanlah untuk dapat bermajelis ilmu minimal satu kali. Bisa ia menghadiri majelis-majelis ilmu secara khusus, atau bermajelis dengan suaminya untuk saling membacakan satu pembahasan dalam buku agama. Selain itu, ia bisa memanfaatkan beberapa waktu luang dengan membaca buku agama saat kesibukan belum menderanya, misalnya 15 – 20 menit sebelum sholat shubuh;atau 15 – 20 menit setelah ‘isya’ di saat anak-anak telah tidur di pembaringannya.

2. Mengamalkan ilmu yang telah diperoleh.

Adalah menjadi hal yang mutlak lagi wajib untuk mengamalkan ilmu. Amal adalah buah ilmu. Barangsiapa yang berilmu namun tidak beramal, ia laksana tumbuhan yang tidak memberikan manfaat bagi makhluk hidup di sekitarnya. Ilmu bisa menjadi pembela atau malah jadi bencana bagi diri kita sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

Al-Qur’an itu bisa menjadi pembela bagimu atau menjadi bencana bagimu” (HR. Muslim)

Contoh mudah yang bisa kita lakukan adalah ketika kita tahu bagaiamana cara wudhu yang benar dari penjelasan Ustadz atau hasil membaca buku; maka dengan tidak menunda-nunda kita praktekkan pada diri kita jikalau mau melaksanakan sholat. Jika kita tahu tentang bahaya syirik, maka dengan segera kita bersihkan diri dan rumah tangga kita dari hal-hal yang berbau syirik seperti
: menjauhi ritual-ritual yang mengarah ke syirik,membuang segala macam jimat, rajah, gambar makhluk hidup, atau benda pusaka keramat peninggalan leluhur (yang tentunya harus dikomunikasikan secara bijaksana jika itu tradisi atau milik suami, tetapi kewajiban menjauhi syirik tetap paling utama). Dan yang lain sebagainya.

Tanggung Jawab Istri pada Suami

Tanggung jawab istri kepada suami terkait erat dengan pemenuhan hak-hak suami oleh istri. Harus menjadi satu pemahaman bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Seorang suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya di rumahnya. Allah swt berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisaa’ : 34).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menggambarkan keagungan hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya dengan sabdanya : “Gambaran hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya adalah seandainya pada kulit suaminya itu ada borok (luka), lalu dia (istri) menjilatinya, maka dia belum benar-benar memenuhi hak suaminya” (HR. Ibnu Abi Syaibah 4/2/303 no. 17407; hasan ).

Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” (HR. At-Tirmidzi).

Ketaatan istri kepada suaminya merupakan salah satu faktor yang akan membawanya masuk surga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan kepadanya : ‘Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau sukai” (HR. Ibnu Hibban , shahih).

Beberapa kewajiban istri yang harus dipenuhi kepada suaminya antara lain adalah :

1. Patuh kepada perintah suami

Hushain bin Mihshan mengkisahkan : Bahwasannya bibinya pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasalam untuk satu keperluan. Setelah menyelesaikan keperluannya, maka Nabi berkata kepadanya : ‘Apakah engkau bersuami ?’. Aku menjawab : ‘Ya’. Beliau melanjutkan : ‘Bagaimana sikapmu terhadapnya ?’. Aku menjawab : ‘Aku tidak pernah membantahnya/menolaknya kecuali pada perkara yang tidak sanggup aku lakukan’. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Maka perhatikanlah sikapmu terhadapnya, karena sesungguhnya dia (suamimu) adalah surga dan nerakamu” (HR. Ahmad).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang model wanita yang paling baik, maka beliau menjawab : “Dia dalah seorang wanita yang patuh saat suaminya menyuruhnya, menarik saat suaminya memandangnya, menjaga kemuliaan suami dengan memelihara kehormatannya sendiri, dan mengurus harta suami” (HR. An-Nasa’i ,shahih).

Catatan : Taat ini dengan syarat : Hanya dalam hal yang ma’ruf
bukan dalam hal yang berbau syirik dan maksiat.

Tidak ada ketaatan dalam perbuatan maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya boleh dilakukan dalam kebaikan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, seorang istri tidak boleh taat kepada suaminya jika ia menyuruh untuk membuka jilbab, menemani seorang laki-laki yang bukan mahram tanpa ada suaminya, berbohong, dan lain-lain. Namun bukan pula berarti ia membatalkan ketaatannya secara keseluruhan. Ia tetap wajib taat pada hal-hal yang mubah dan yang disyari’atkan.

2. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali setelah mendapat ijin dari suami.

Allah berfirman : “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu” (QS. Al-Ahzab : 33).

Tinggal di dalam rumah adalah hukum asal bagi seorang wanita. Ia tidak boleh keluar melainkan dengan sebab dan syarat. Sebabnya adalah karena hajat, dan syaratnya adalah ijin dari suami, berpakaian syar’i, tidak memakai wangi-wangian, dan yang lainnya (yang akan dijelaskan kemudian).

Untuk hal-hal yang sifatnya rutinitas dimana ia telah mendapatkan ijin dari suami secara umum, maka ia boleh keluar tanpa seijin suaminya (walau meminta ijin tetap lebih baik). Misalnya : keluar rumah untuk belanja di warung, menyapu halaman, dan lainnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan salah satu sebab mengapa wanita tinggal di dalam rumah : “Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka akan dibanggakan oleh syaithan” (HR. At-Tirmidzi).

Hingga dalam permasalahan ibadah (sholat di masjid), rumah tetap lebih baik bagi seorang wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid; akan tetapi sholat di rumah adalah lebih baik bagi mereka” (HR. Abu Dawud)

3. Menerima ajakan suami.

Ini hukumnya wajib. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun istrinya tersebut menolak (tanpa udzur yang dibenarkan syari’at) maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh tiba” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Tidak memasukkan seseorang ke dalam rumah kecuali dengan seijin suami.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Sesungguhnya kalian (para suami) memiliki hak yang harus dipenuhi mereka (para istri), agar mereka tidak mengijinkan seorangpun masuk ke pembaringanmu seseorang yang tidak kamu sukai” (HR. Muslim).

Dan janganlah seorang wanita mengijinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sementara dia (suami) ada di sana, kecuali dengan ijin suaminya tersebut” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku untuk orang-orang yang memangsuaminya tidak meridhainya. Namun bila orang tersebut termasuk orang-orang yang diridhai – semisal kaum kerabat -, maka ia diperbolehkan menerimanya masuk ke rumahnya dengan tetap menjaga kehormatan dirinya. Jika orang/tamu tersebut laki-laki bukan termasuk mahram (semisal : teman kerja suami atau tetangga), maka ia diperbolehkan untuk menerima dengan catatan aman dari fitnah dan menghindari khalwat (berdua-duaan). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

5. Tidak bersedekah dengan harta suami kecuali mendapat ijin darinya

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali seijin suaminya tersebut” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

6. Berterima kasih kepada suami dan tidak mengingkari kebaikannya, serta memperlakukan suami dengan baik.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia tidak mungkin lepas dari ketergantungan padanya” (HR. Nasa’i)

Berterima kasih ini tidak hanya sebatas lisan, tapi terwujud pada penampakan rasa bahagia dan nyaman selama mendampingi suami dan melayani kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, tidak mengabaikannya, tidak mengeluh dengan segala kondisi yang dialami bersamanya, dan yang lainnya.

7. Tidak mengungkit-ungkit kebaikannya kepada suami, jika kebetulan dia menafkahi suami dan anak-anaknya.

Adakalanya seorang suami diberi cobaan berupa sakit, cacat, atau yang semisalnya sehingga ia tidak bisa memberi nafkah sebagaimana mestinya; yang dengan itu istri menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Haram hukumnya mengungkit-ungkit kebaikannya itu. Allah telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS. Al-Baqarah : 264).

8. Selalu menjaga keutuhan rumah tangga dan tidak menuntut cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada masalah yang berarti (menurut kacamata syari’at), maka diharamkan baginya wangi bau surga” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah , Ahmad).

Dan ingatlah wahai para wanita bahwa engkau telah Allah jadikan salah satu perhiasan dunia. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah” (HR. Muslim).

Tanggung Jawab Istri pada Anak

1. Menyusui anak hingga usia dua tahun.

Allah swt berfirman: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah : 233).

2. Mengasuh, memperhatikan, dan memelihara anak dengan nafkah
yang baik (halal) yang diberikan oleh suami.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan kepada Hindun radliyallaahu ‘anhaa: “Ambillah dengan baik (dari harta suamimu) sebatas mencukupi keperluanmu dan anakmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Mendidik anak dengan pendidikan yang baik dan Islami.

Hal utama yang harus diberikan dan diperhatikan adalah pendidikan agama, sebab pendidikan ini merupakan dasar yang akan membentuk tingkah laku anak di kemudian hari. Penanaman aqidah tauhid yang kuat adalah mutlak diberikan. Anak harus tahu kewajiban dan tugas mengapa ia dilahirkan di muka bumi, yaitu untuk beribadah kepada Allah semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Juga dengan penanaman prinsip-prinsip keimanan dalam rukun iman. Kemudian diikuti dengan penanaman kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam yang lain seperti sholat, zakat, puasa, dan haji. Dari konsep pembangunan anak yang beriman dan beramal shalih, tentu saja harapan kita kelak ia menjadi sesuatu yang berharga yang dapat bermanfaat bagi kita di akhirat. Dan itulah yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:“Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu : shadaqah jariyyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim). Wallahu ta'ala a’lam

Sabtu, 24 Juli 2010

Harta Gono-Gini dalam Islam

Secara ringkas, yang dimaksud harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Misalnya rumah yang dibangun dari hasil kerja suami dan istri, harta yang dihibahkan kepada mereka berdua atau dibeli dengan uang mereka berdua. Menurut pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Ada beberapa hal yang bisa memperjelas pengertian di atas, sebagai berikut:

Pertama: Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.

Kedua: Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono-gini.

Ketiga: Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini.

Konsep harta dalam Islam
Di dalam Islam, konsep harta dalam rumah tangga dijelaskan dalam beberapa ayat:

Pertama: Bahwa harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaiman firman Allah: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (Qs An Nisa': 5)

Kedua: Kewajiban suami yang berkenaan dengan harta adalah sebagai berikut:
Pertama: memberikan mahar kepada istri. "Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai bentuk kewajiban (yang harus dilaksanakan dengan ikhlas)." (Qs An Nisa': 4)
Kedua: memberikan nafkah kepada istri dan anak, sebagaimana firman Allah: "Dan kepada ayah berkewajiban memberi nafkah yang layak kepada istrinya." (Qs Al Baqarah: 233)
Ketiga: Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhanya, "Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya." (Qs An Nisa': 4)
Keempat: Jika terjadi perceraian antara suami istri, maka ketentuannya sebagai berikut:
1 - Istri mendapat seluruh mahar jika ia telah melakukan hubungan seksual dengan suaminya, atau salah satu diantara kedua suami istri tersebut meninggal dunia dan mahar telah ditentukan, dalam hal ini Allah berfirman: "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri." (Qs An Nisa': 20-21).
2 - Istri mendapat setengah mahar jika dia belum melakukan hubungan seksual dengan suaminya dan mahar telah ditentukan. "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu." (Qs Al Baqarah: 237)
3 - Istri mendapat mut'ah (uang pesangon) jika dia belum melakukan hubungan seksual dengan suaminya dan mahar belum ditentukan. "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu, memberi menurut kemampuannya dan orang yang miskin memberi menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu, merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Qs Al Baqarah: 236)

Bagaimana pembagian harta gono-gini menurut Islam?
Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono-gini. Islam hanya memberikan rambu-rambu secara umum dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah:

Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah "As Shulhu" yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami-istri) setelah mereka berselisih. Allah SWT berfirman: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)." (Qs An Nisa': 128)

"Perdamaian adalah boleh diantara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud, ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi). Di dalam mencari kesepakatan, adakalanya satu atau kedua belah pihak harus merelakan haknya. Sebab, akan sangat sulit mencapai kata sepakat jika masing-masing bersikeras menuntut. Kesepakatan ini bisa dilakukan antar suami dan istri atau juga dengan mengikutsertakan pihak ketiga. Dengan pihak ketiga sebagai pihak netral, diharapkan masalah bisa terselesaikan dengan baik. Memang di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, disebutkan bahwa pembagian harta gono-gini harus 50:50. Hanya saja, ketentuan ini tidak ada dalam hukum Islam. Wallahu A'lam.

Disadur dari : Majalah Islam Ar- Risalah Hal. 30 Edisi 96 / Vol. VIII / No.12 Jumadal Akhir - Rajab 1430 H / Juni 2009