Namimah adalah mengutip suatu perkataan dengan tujuan untuk mengadu domba antara seseorang dengan si pembicara. Atau membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik bagi pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya.
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.
Imam Asy Syafi'i rahimahullah berkata,
"Seseorang _selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam."_
_Ya Rabb, janganlah Engkau jadikan lisanku berbuat ghibah atau berkata bohong dan tidak pula mengatakan sesuatu yang akan aku sesali ketika berjumpa dengan-Mu_. Aamiin
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.
Imam Asy Syafi'i rahimahullah berkata,
"Seseorang _selayaknya memikirkan apa yang hendak diucapkannya. Dan hendaklah dia membayangkan akibatnya. Jika tampak baginya bahwa ucapannya akan benar-benar mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan unsur kerusakan serta tidak menjerumuskan ke dalam larangan, maka dia boleh mengucapkannya. Jika sebaliknya, maka lebih baik dia diam."_
_Ya Rabb, janganlah Engkau jadikan lisanku berbuat ghibah atau berkata bohong dan tidak pula mengatakan sesuatu yang akan aku sesali ketika berjumpa dengan-Mu_. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar