Ulama Syafi'i berkata:
"Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)." Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi'i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa *jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.*
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
_"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."_ (HR. Muslim no. 1718).
_Ya Allah yang membolak balikan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama Mu._
"Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)." Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi'i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa *jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.*
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
_"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."_ (HR. Muslim no. 1718).
_Ya Allah yang membolak balikan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama Mu._
Tidak ada komentar:
Posting Komentar