Selasa, 23 Januari 2018

Ibadah harus berdasarkan dalil

Ulama Syafi'i berkata:

"Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)." Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi'i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa *jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.*

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam  bersabda:
_"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak."_ (HR. Muslim no. 1718).

_Ya Allah yang membolak balikan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama Mu._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar